Detektifonline-ri.com Sul-Sel, Takalar – Berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung RI No.B-1461/E/EJP/06/2022. Tanggal 02 Juni 2022. Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari) Takalar melakukan rapat rencana pembangunan bale restorative justice rehabilitasi Narkoba dan di hadiri oleh Dirut RSUD H.Padjonga Daeng Ngalle Takalar dr. Asriadi Ali di Aula kantor Kajari Kabupaten Takalar Rabu kemarin (08-06-2022).
Adapun yang hadir dalam pertemuan ini adalah Ketua Badan Narkotika Kabupaten Takalar H.Achmad Dg.Se’re, Kajari Takalar Salahuddin, Kepala Bappeda Takalar Rahmansyah Lantara dan beberapa pihak Pemerintah Kab.Takalar.
Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari) Takalar melakukan rapat perencanaan pembangunan rehabilitasi Narkoba begitu terapresiasi dan mendapat respon positif dari pihak pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
Dalam hal ini, dr. Asriadi telah menilai bahwa ini adalah merupakan ide solutif dari Kajari Takalar untuk melakukan penanganan yang terintegrasi dalam menyikapi masalah narkoba dan adalah merupakan sebagai bagian pelayanan publik yang akan bersinergi dengan rancangan Kajari Kab.Takalar kedepan.
Narkoba adalah merupakan musuh bagi kita semua dan permasalahan kronis yang patal bagi Anak bangsa terurama di Takalar jelasnya.
Sementara Wabup Takalar sekaligus sebagai Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Takalar H.Achmad Daeng Se’re juga sangat mendukun adanya rencana pembangunan ini, karena penanganan narkoba itu adalah merupakan tanggung jawab bersama, kita harus berkolaborasi dengan semua pihak dan Takalar bisa menjadi percontohan di Sulawesi-Selatan, demi untuk Anak-anak kita dan untuk generasi yang akan datang tutupnya.
(Jufri).







