Polres Luwu Dalam Penanganan Kasus Dinilai Lamban.

Polres Luwu Dalam Penanganan Kasus Dinilai Lamban.

 

 

Kab. Luwu SulSel // Tipikor RI.
Kec. Suli, Desa Botta. Telah terjadi Pengancaman dengan menggunakan Parang Panjang yang dilakukan 2 orang bersaudara terhadap pasutri dikebun miliknya, 26 / 11 /2024. Jam 08.30 WITA.

Peristiwa yang terjadi sehari sebelum hari H Pencoblosan, kejadian tak disangka oleh korban pasutri, Rudi dan Istrinya Mama Dg.Lanti, sementara dua orang pelaku kakak beradik berinisial Al dan Lm yang berdomisili di Desa Botta Dusun Durian kampung Durian.

Pasutri ini sedang memetik merica di kebun miliknya, yang berbatasan dengan kebun pelaku, tiba-tiba pelaku datang seketika ingin memarangi korban, korban langsung lari menuju kampung.

Setibanya korban dikampung dan berada diatas rumah, pelaku juga naik rumah tapi karena rumah korban tertutup rapat pelaku tak bisa masuk, pelaku menendang pintu dan dia terpelanting jatu ke tanah, lalu rumah tersebut dilempari sepotong kayu, sambil berteriak turun ke tai laso ku bunuhke, tai lasonya juga itu polisi kalau bisa tangkap saya.

Saat pelaku pulang Korban menelpon Polsek setempat menyampaikan kejadian itu, dan tak lama kemudian Ka Polsek Suli datang bersama dua anggota Polisi lainya, lalu korban bersama KaPolsek ke kantor Polsek Suli membuat laporan dengan membawa sepotong kaya yang digunakan pelaku melempari rumah korban.

Tiga belas hari lamanya laporan sudah masuk di polsek Suli dengan No. : TBL/B/24/XI/2024/ Polda SulSel/Res Luwu/ Sek Suli, pelaku tidak juga di tangkap malah Kapolsek menyarankan ke Pihak korban untuk berdamai saja, namun pihak korban tidak mau harus diproses secara hukum yang berlaku, sebab menurut korban peristiwa ini selalu dilakukan oleh Pelaku bahkan tahun 2020 sudah pernah disampaikan dikantor desa diketahui Kades, anggota Koramil dan Pihak Kepolisian setempat dan surat kesepakatan itu dinyatakan bahwa bila mana hal ini terulang lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Yang membuat saya tidak bisa terima saat Kapolsek menyampaikan berdamai saja sebab kalau orang ini ditahan dan 3 hari kemudian ia dibebas ini bisa lebih berbayar lagi, melihat perkembangan laporan korban tidak ditanggapi pihak Polsek setempat, sementara pelaku bebas berkeliaran sepertinya orang kebal hukum, maka korban meminta pada pihak Polsek memindahkan laporannya diteruskan ke Polres Luwu dengan harapan bisa segera di proses.

Laporan kami berada Polres Luwu sudah 7 hari dari sekarang 16/12/2024, menurut keterangan Pak Budi penyidik di Polres yang menangani kasus ini juga menyarankan untuk berdamai saja, tapi kami bersikuku untuk tetap proses lanjut biarlah hakim yang memutuskan yang seadil adilnya, Pak Budi menyarankan juga kalau kebun milik korban itu dijual saja untuk menghindari kejadian-kejadian dikemudian hari, pihak korban juga bersedia untuk menjual kebunnya itu namun oleh pelaku melarang orang lain untuk membelinya.

Sejak kejadian itu kami mengungsi kerumah kerabat di tetangga kecamatan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan, sudah masuk 21 hari lamanya kejadian itu dan pelaku masih tetap berkeliaran, kebun kami tidak diurus lagi sementara kami petani hanya hidup dari hasil kebun, jiwa kami terancam tapi petugas tak bisa berbuat apa-apa sepertinya terjadi pembiaran, yang semestinya tindakan pidana semacam ini tidak ada alasan untuk didiamkan.

Disaat kami menemui Waka Polres Luwu, beliau menyampaikan kita menunggu Penyidik yang masih berada di Makassar sebab ada juga kasus yang ditanganinya disana, setelah penyidik pulang baru kasus ini diproses sebab dia yang tangani, untuk sementara supaya kita bisa pergi ke kebun sebaiknya ada jaminan keamanan, saya akan hubungi Ka.Polsek Suli agar dibuatkan kita surat Pernyataan kedua belah pihak, untuk tidak mengganggu satu sama lainnya, ini bukan surat perdamaian dan proses hukumnya tetap berjalan.// LIM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *