Melawi – detektifonline-ri.my.id | diduga Aktifitas tambang emas tanpa izin yang lokasi di wilayah desa baru kecamatan nanga pinuh kabupaten Melawi lokasi tersebut juga tidak jauh dari mapolres Melawi, kamis 21/11/2024.
Di saat awak media melakukan konfirmasi kepada bapak mapolres Melawi sebelum awak media melakukan investigasi kelapangan bapak mapolres menjelaskan bahwa aktifitas tambang emas tanpa izin tersebut sudah lama tidak beroperasi.
Sehingga awak media masih merasa ragu dengan keterangan bapak mapolres maka awak media dengan sepintas melakukan investigasi kelapangan pada hari Kamis, 21 /11/2024.
Di mana saat di lakukan investigasi telah di temukan beberapa set mesin dupeng yang masih beraktivitas melakukan penambangan emas tanpa izin, di lokasi tersebut.
Sedangkan di lokasi tersebut awak media berjumpa dengan seorang pekerja, seorang pekerja tambang emas tanpa izin tersebut menjelaskan bahwa aktifitas tambang emas tersebut sudah berjalan berpuluh-puluhan tahun.
Sehingga aktifitas tambang emas tanpa izin tersebut patut di duga di biyarkan aparat penegak hukum karna lokasi tersebut, sangat dekat dengan mapolres Melawi dengan jarak sekitar 15 menit perjalanan dari mapolres Melawi.
Dengan dekat nya jarak penambangan emas tanpa izin tersebut maka di harap kan ke bapak kapolda kalbar dan propam polda kalbar dengan segera memeriksa aph di Melawi karena di duga sudah melakukan pembiaran terhadap penambangan emas tanpa izin.
Sedangkan aktifitas tambang emas tanpa izin sudah jelas melanggar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Red Team)







