Melawi, Kalbar – Berdasarkan informasi salah satu warga sekitar bahwa adanya salah satu gudang yang terletak di dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi (1/5/2025).
Tim awak media ini pun langsung menelusuri lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut tim awak media ini pun menemukan Gudang yang mana di dalamnya adalah puluhan karung Zirkon (Pasir Puya) dan 1 satu alat pelansir sorong argo atau alat kak papan kayu penyaring beralaskan terpal pemisah antara pasir Zirkon dan pasir biasa, terlihat juga bahwa tampak kegiatan ini secara tersembunyi di dalam gudang besar.
Saat di kompirmasi salah satu bapak yang namanya engan disebutkan menyampaikan bahwa, Kegiatan ini sudah berlangsung lama dan setahu kami disitu tak mengantongi ijin.
“gudang itu milik Aliyang bang, penampung Zirkon atau Puya, harganya seribu lima ratus perkilo,” ujar masyarakat seorang bapak yang gak mau di publikasikan nama nya.
“bos Aliyang setanbay terus disini entah kemana tadi,” tambahnya.
Dalam kegiatan di duga ilegal ini bos ALY melanggar pasal 161 undang- undang republik Indonesia no 3 tahun 2020 tentang perubahan undang – undang republik Indonesia nomor 4 tahun 2029 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar.
Berdasarkan temuan kami ini di lapangan berharap Aparat Kepolisian Republik Indonesia secara khusus Bapak Kapolres Melawi Agar bersikap dan bertindak tegas kepada para pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang ada.
Agar tidak ada dugaan opini bahwa adanya suatu permainan dan terkesan tutup mata.
Tim Red.
Kaperwil Prov. Kalimantan Barat Syarif Achmad







