DUA KANDIDAT PARTAI PAN SALING BAKU RAMPAS SUARA’ SIREKAP SALAH INPUT DATA SALING PEREBUTAN SUARA UNTUK TARGET KURSI DPRD’

DUA KANDIDAT PARTAI PAN SALING BAKU RAMPAS SUARA’ SIREKAP SALAH INPUT DATA SALING PEREBUTAN SUARA UNTUK TARGET KURSI DPRD’

 

Ambon- Maluku // Tanggal 14 Februari 2024, Pemilu serentak yang berjalan di Dapil 4 Kecamatan Teluk Ambon Baguala Provinsi Maluku

Pemungutan surat suara berlangsung di tps4 dari partai PAN perolehan suara berdasarkan data ‘ c hasil dan c salinan
terdapat pergeseran suara pada Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Berdasarkan hasil pleno penetapan PPK Teluk Ambon yaitu tanggal 2 maret 2024 pemenangnya adalah Bapak Lajata Fraksi PAN nomor urut 8 yaitu mencapai sebanyak 716 suara, sedangkan Erol Da Costa rekan satu partainya dari nomor urut 3 mencapai 714 suara.

Namun setelah diumumkan hasil Da Costa tidak terima dengan hasil yang diperoleh itu, Da Costa datangi PPK dengan membawa sejumlah pasukan/pendukung untuk melakukan protes ke PPK. PPK kemudian agendakan pleno kembali dilakukan pada 3 Maret yaitu pleno kedua dan hasil dari pleno tersebut Da Costa keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 785 suara, La Jata masi tetap memperoleh 716 suara, dan selisih 69 suara.

Kenaikan suara Da Costa pada tanggal 3 Mei, diduga dilakukan pergeseran suara caleg sesama Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memenangkannya.

“Hasil ini bagi kami tidak benar, dan diduga ada permainan internal. Kenapa Pleno dilakukan sampai dua kali, ada apa ini?. Pleno pertama Pak La Jata sebagai pemenang, kenapa saat ada Protes dan terjadi Pleno kedua, hasil berubah drastis, dan akhirnya Da Costa sebagai pemenang. Ini sangat tidak benar,” jelasnya kepada media ini, Rabu kemarin.

Tak terima dengan hasil tersebut, La Jata, bersama pendukungnya datangi Bawaslu Kota Ambon, Rabu (06/03/2024) sekitar pukul 9-00 Wita untuk melaporkan hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Teluk Ambon yang diduga terjadi kecurangan. Ini sudah melanggar aturan pkpu di kenakan sangsi pidana. Olehnya itu ppk kami menduga sudah secara langsung terjadi masif di situ

Bawaslu diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk juga pimpinan partai.

“Selain Bawaslu, kami berharap Partai juga bisa melihat masalah ini untuk diselesaikan di internal,” harap Alfin.

Ketua PPK Kecamatan Teluk Ambon Jack Wenno saat dikonfirmasi bantah jika pleno dilakukan dua kali. “Itu tidak benar, tidak ada penetapan hasil pleno dua kali Pleno hanya dilakukan sekali saja,” jawab Wenno.

Ia menjelaskan, tanggal 2 Maret 2024 bukanlah Pleno melainkan finalisasi data perolehan suara. PPK memberikan kesempatan kepada setiap saksi untuk dilakukan kroscek perolehan suara caleg masing-masing partai sebelum pleno penetapan dilakukan pada Rabu 3 Maret.

Data finalisasi ditanggal 2 kata Wenno, suara La Jata benar 716, Da Costa 714, disusul caleg nomor 4 atas nama Usman HI Muhammad Nur 412. Namun ditanggal 3, saat rapat pleno penetapan dilakukan, saksi Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Rido J. Usmani mengajukan keberatan, dengan dalih terjadi pergeseran suara antara Erol dengan caleg nomor 4 dari PAN, Usman HI Muhammad Nur.

Menurut saksi, pergeseran terjadi pada TPS 11 Desa Rumah Tiga, suara Da Costa 71 di input masuk ke Usman HI Muhammad Nur, sehingga menjadi 412. Padahal, Muhammad Nur tidak memperoleh suara di TPS itu.

Terhadap keberatan saksi ini, PPK kemudian melakukan kroscek ulang dengan dicocokkan data PPS di TPS 11 dan melihat C Plano dinding, ternyata hasilnya benar. Erol 71 suara Muhammad Nur 0,” kata dia.

Dan ini salah input ya, sehingga suara itu dipindahkan kembali ke Erol makannya bertambah dari 714 menjadi 785. Suara Muhammad Nur awalnya 412 turun menjadi 341. La Jata suaranya tetap 716, tidak ada pergeseran. Jadi sebenarnya persoalan bukan Da Costa dengan La Jata, tapi Da Costa dengan Muhammad Nur,” ungkapnya.

pija.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *