Pontianak, Kalimantan Barat — Kasus hukum yang menjerat Nasrun M. Tahir, Ketua Koperasi KPSA, menuai sorotan tajam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, berdasarkan laporan Hendrikus (HEND) selaku operasional PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) pada tahun 2023.
Padahal, Pasal 335 KUHP telah dinyatakan dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 1 Tahun 2013, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun demikian, penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat tetap melanjutkan proses hukum terhadap Nasrun M. Tahir. Dalam perkara ini, pada saat Awak media minta konfirmasi Kasubdit II Reserse Umum Polda, yang menangani kasus tersebut.
Sengketa Lahan Koperasi KPSA vs Perusahaan
Nasrun M. Tahir dituduh melakukan tindakan menghalangi aktivitas perkebunan PT RJP dengan mendirikan pondok dan pagar di area yang diklaim perusahaan sebagai jalan perkebunan.
Namun, Nasrun dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan bahwa lahan yang dipagari adalah milik sah Koperasi KPSA, bukan milik PT Rajawali Jaya Perkasa.
Fakta yang disampaikan pihak KPSA:
Lahan seluas ±335 hektare berada di luar izin lokasi (UL) dan izin usaha perkebunan (IUP) PT RJP
Lahan tersebut telah memiliki izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan secara rutin hingga saat ini
Status lahan tercatat sebagai aset Koperasi KPSA, bukan aset perusahaan
Perubahan Pasal Dinilai Janggal
Dalam proses penyidikan, pasal yang dikenakan terhadap Nasrun M. Tahir mengalami perubahan berulang:
Awalnya: Pasal 335 KUHP dan Pasal 107 UU Perkebunan
Kemudian diubah menjadi: Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
Selanjutnya, oleh jaksa disebut berubah lagi menjadi Pasal 448 dan Pasal 391 KUHP, yang merupakan ketentuan KUHP baru yang berlaku efektif tahun 2026
Perubahan pasal ini dipersoalkan keras oleh kuasa hukum, Nasrun M. Tahir, Heryanto Gani, S.E.,S.H.,M.H, karena diterapkan terhadap peristiwa hukum tahun 2023, yang seharusnya masih tunduk pada KUHP lama.
Ditahan Meski Pasal Dipersoalkan
Akibat perubahan pasal tersebut, Nasrun M. Tahir ditahan di Rutan Mempawah sejak 22 Januari 2026.
Ia menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum serta non-retroaktif.
> “Saya ditahan dengan pasal yang dihapus MK dan pasal baru yang belum berlaku. Ini jelas merugikan hak hukum saya,” ujar Nasrun M. Tahir.
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Nasrun M. Tahir Marselinus Daniar, S.H resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka, penahanan, serta perubahan pasal yang dinilai tidak sah dan cacat prosedur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor perkebunan dan sengketa lahan antara koperasi rakyat dan korporasi besar di Kalimantan Barat.
Kaperwil Prov. Kalimantan Barat Syarif Achmad







