Pasangkayu- Dua Camat melakukan mediasi pertemuan kelompok tani saling mengklaim lahan sengketa lokasinya di kecamatan Baras, bersama kecamatan duripoku di aula kantor kecamatan Baras, kabupaten pasangkayu. jumat (26/04/2024).
Dihadiri Camat Baras ABD Rasyid TH, SH, MAP, camat doripoku Safruddin S.IP. pengurus Kelompok Syarifuddin, Sekcam Baras Sumaila S.Sos. Danramil 1427/03, Bambaloka Lettu Inf. Munajab , kades Sipakainge Ahmad, Arif KPH Lariang , Firman KPH Benggaulu dan beberapa anggota kelompok tani.
Camat Baras ABD Rasyid TH. SH.M.AP, mengatakan bahwa, kami pihak pemerintah kecamatan Baras bersama pemerintah kecamatan duripoku hanya mediasi kelompok yang dianggap berselisih paham saling mengklaim lahan 50 Hektar.
Pihak kelompok tani Futri saruda, kelompok tani bantayang jaya kecamatan baras dan kelompok tani sipatujuju kecamatan duripoku akhirnya ada titik terang ditemukan.
“Lanjut, ABD Rasyid bahwa hasil mediasi pertemuan hari ini, Alhamdulillah sudah ada hasil dan disepakati oleh kedua belah pihak kelompok,” Ucap ABD Rasyid.
Syarifuddin, pengurus Kelompok tani ia mengatakan Alhamdulillah kami pihak pengurus kelompok tani sangat bersyukur, karena hasil pertemuan di aula kantor kecamatan Baras sudah ada solusi terbaik di temukan yang dipasilitasi pemerintah kecamatan Baras dan kecamatan Duripoku.
Camat Duripoku Safruddin S.IP, ia juga mengatakan hasil mediasi antara kelompok tani Bantayang jaya, kelompok tani sipatujuju, dan kelompok tani Futri saruda, Alhamdulillah akhirnya sudah ada titik terang di temukan terbaik.
“Safruddin menambahkan ada 6 poin yang sudah disepakati dan disetujui bersama 2 belah pihak, kelompok tani sipatujuju, kelompok tani bantayang jaya dan kelompok tani Futri saruda akan di bacakan,” Ucap Safruddin.
Cekcam Baras Sumaila S. Sos, ada 6 poin hasil yang sudah disepakati dan di setujui 2 pihak kelompok, di bacakan hasil rapat bersama di aula kantor kecamatan baras.
1 terhadap lokasi yang sudah dikelola oleh anggota kelompok tani bantayang jaya, dan kelompok tani Futri saruda dianggap sudah selesai dilepaskan oleh saudara Saripuddin, kepada saudara Ridwan, H 50 Hektar.
2.terhadap lokasi yang dikuasai oleh kelompok tani Sipatujuju masih dalam pengurusan saudara Saripuddin, selanjutnya akan dibagi kepada kelompok Sipatujuju sesuai dengan perjanjian awal.
3. Sisa lokasi yang diserahkan kepada saudar Ridwan, kelompok tani bantayang jaya tetap masih dalam pengelolaan Saudara Saripuddin, dan selanjutnya dibagi sesuai perjanjian awal.
4. Semua anggota kelompok tani sipatujuju, kelompok tani bantayang jaya, Siap menunggu pengaturan dari ketua kelompok masing-masing.
5. Disetujui masing-masing ketua kelompok menyiapkan titik koordinat lokasi penguasaan sementara sebagaimana kelompok serta daftar hari terlampir.
6. Terhadap kelompok tani atas nama Saripuddin sudah dianggap tidak berlaku lagi, inilah hasil kesepakatan 2 belah pihak kelompok yang di mediasi oleh camat Baras bersama camat doripoku di saksikan Danramil 1427/ 03 Bambaloka dan kades Sipakainge di aula kantor kecamatan Baras, kabupaten pasangkayu.( Jamal)
7.







