Warga Dusun Cabang Ruan Serahkan Kuasa Hukum, Tuntut Hak Plasma 20% dari PT FSL

Warga Dusun Cabang Ruan Serahkan Kuasa Hukum, Tuntut Hak Plasma 20% dari PT FSL

 

Detektif – Warga Dusun Cabang Ruan Resmi serahkan surat kuasa kepada kuasa hukumnya Asido Jamot Tua Simbolon, S. H., dengan memberikan surat kuasa penuh, sejumlah warga di Dusun Cabang Ruan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Warga berharap kuasa hukum dapat menyelesaikan masalah hasil plasma 20% dari PT Fajar Saudara Lestari (FSL), pada Rabu (12/11) lalu.

Sejumlah warga dusun cabang ruan kurang lebih 80 – 100 orang kepala keluarga ( KK ) belum mendapatkan hak plasma 20 % dari PT Fajar Saudara Lestari, yang bergerak di perkebunan sawit di Dusun Cabang Ruan, sudah berjalan belasan tahun
Namun warga tersebut belum mendapat haknya,”ujar Asido.

Karna saya, sudah menerima surat kuasa penuh dari warga cabang Ruan, maka akan mengambil langkah – langkah yang akan segera saya atau kita ambil selaku kuasa hukum dari warga, pertama akan menyurati perusahaan tersebut terlebih dahulu.
Untuk mempertanyakan mengapa masih ada sebagian warga kurang lebih 80-an hingga 100 kepala keluarga ( KK ) adalah warga asli Dusun Cabang Ruan, sedangkan HGU perusahaan tersebut berada di Area itu dan sawit tertanam luas di situ, namun warga belum merasakan hasil plasma 20%,” bebernya.

Saya akan telaah masalah ini, apakah ada kaitannya dengan campur tangan koperasi sebagai pengelola perwakilan masyarakat untuk mengelola plasma, atau memang warga tersebut belum terdata, Atau memang ada apa?
Nah, itu tujuan salah satu daripada surat yang akan kita layangkan kepada PT FSL, terkait warga yang belum mendapatkan hak plasma 20% dari perusahaan, karena itu amanat undang-undang dan peraturan yang siapa saja bisa melihat, membaca peraturan perundang-undangan terkait dengan kewajiban perusahaan membagikan plasma seluas 20% dari total luasan HGU,” papar Kuasa Hukum.

” Selanjutnya kita akan mencari dan mengumpulkan atau menggali informasi lebih dalam lagi terkait masalah plasma warga Dusun Cabang Ruan. karena kalau dikatakan hari ini atau besok atau lusa, untuk menangani kasus ini,
kita belum tahu situasi waktu, karena setidaknya setelah kita resmi menerima kuasa ini
kita dari lembaga hukum dan lingkungan atau bakumku resmi menerima kuasa dari warga untuk menjadi mandatori warga Dusun Cabang Ruan,” jelas Asido.(17/11).

Lebih lanjut, menurut Asido Jamot Tua Simbolon, S. H., untuk memperjuangkan hak plasma yang belum mereka dapatkan selama belasan tahun ini, saya
akan mengumpulkan dulu pemberkasan, segala berkas administrasi yang dibutuhkan
untuk rencana kegiatan atau proses atau langkah setelah ini. Jadi pemberkasan dulu kita lakukan mungkin membutuhkan waktu beberapa hari ke depan.
Nah, itu yang
Yang pasti sedang kita lakukan terlebih dahulu setelah resmi mendapatkan mandat sebagai penerima kuasa dari warga.

Asido juga menambahkan, saya akan berupaya dengan maksimal untuk perjuangkan warga Dusun Cabang Ruan, Jadi jika surat yang nanti kita kirim ke perusahaan untuk memohon, mengajukan,
data tambahan warga
setempat yang belum mendapatkan hak plasmanya.

Namun bila itu sudah kita lakukan, jika tidak diindahkan atau tidak ditanggapi perusahaan,
kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya. kita akan melaporkan dugaan ketidak sama rata pembagian plasma yang ada di dalam wilayah HGU perusahaan tersebut.

” Kita akan laporkan itu ke dinas terkait, seperti dinas pertanian dan perkebunan, dinas tata ruang,
ke ombudsman dan ke instansi-instansi terkait.
Nah itu alternatif langkah untuk membackup surat yang akan kita layangkan ke PT FSL. Laporan itu akan kita lakukan jikalau surat permohonan pengajuan tambahan data penerima hak plasma 20 % itu tidak diindahkan oleh perusahaan.

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., kuasa hukum warga Dusun Cabang Ruan berharap mudah-mudahan itu tidak terjadi.
Karena ini seperti yang saya katakan sebelumnya,
ini amanat undang-undang.
Bukan kebijakan pribadi, atau bukan karena saya suka saya kasih, saya tidak suka saya tidak kasih, bukan begitu.
Ini amanat yang wajib, tidak boleh melanggar peraturan dan Undang – Undang tersebut. wajib disisihkan 20% lahan dari luasan total HGU perusahaan tersebut kepada masyarakat.
Untuk dijadikan perkebunan atau dijadikan lahan plasma, dikelola oleh masyarakat, dibina oleh perusahaan, difasilitasi oleh perusahaan.

“Untuk lebih jelasnya hasil dari plasma yang seluas 20% itu diserahkan kembali ke masyarakat, bisa langsung dari perusahaan kepada perangkat desanya untuk dibagikan kepada masyarakat,
Bisa juga melalui koperasi. Tetapi, metode ataupun mekanisme apapun yang dilakukan atau yang dirancang, yang diberlakukan oleh perusahaan, bukan berarti siapapun perwakilan dari perusahaan untuk membagikan hasil plasma 20% itu dapat sewenang-wenang atau sesuka-suka hati mereka, Tetapi harus mengacu kepada undang-undang yang mengikat.
Apalagi kalau ada koperasi di perusahaan tersebut, jika ada oknum pengurus koperasi perkebunan tersebut diduga sewenang-wenang dan tidak sesuai amanat undang-undang, juga bisa kita laporkan. Kita bisa mengajukan untuk di resufe atau di-reformasi koperasi tersebut,” ungkap Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.

“Sementara hingga berita ini di publikasikan pihak PT FSL dan Koperasi pengelola plasma belum dapat di konfirmasi, media ini memberikan ruang seluas – luasnya untuk klarifikasi, sanggahan dan hak jawab bagi para pihak, sesuai kode etik jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999.

Kaperwil Prov. Kalimantan Barat Syarif Achmad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *