Pontianak, 9 Januari 2025
Insiden penarikan paksa kendaraan oleh debt collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance (MTF) terjadi di Jalan Tanjung Raya, Pontianak Timur, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Sabran Nurdin, mengaku menjadi korban intimidasi dan perampasan mobil tanpa dasar hukum.
Menurut keterangan Sabran, ia sedang dalam perjalanan dari Sanggau ke Pontianak. Saat melintasi persimpangan Beting Tanjung Raya, mobilnya dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan MTF. Mereka menuduh Sabran menunggak angsuran selama tiga bulan.
“Saya sudah menunjukkan slip pembayaran yang membuktikan bahwa saya tidak menunggak, tetapi mereka tetap memaksa saya ke kantor mereka di Jalan Gajahmada,” ungkap Sabran.
Di kantor tersebut, Sabran diminta menandatangani surat penyerahan mobil. Ketika ia menolak, para debt collector diduga melakukan pembongkaran barang-barang miliknya secara paksa dan mencabut aki mobil sehingga kendaraan tidak dapat dihidupkan.
Respon LPK-RI
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Kalbar yang menerima laporan dari Sabran menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. “Penarikan unit kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa keputusan pengadilan adalah pelanggaran serius dan memenuhi unsur pidana,” ujar Mulyadi, Sekretaris LPK-RI Kalbar.
Saat ini, LPK-RI sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mendampingi Sabran dalam pelaporan ke polisi. “Kami akan memastikan kasus ini mendapat perhatian hukum yang adil,” tambah Mulyadi.
Langkah Hukum
Sabran berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang dengan dugaan tindak pidana perampasan dan intimidasi. Ia juga meminta agar masyarakat dan media turut mengawal kasus ini agar tidak terjadi pada konsumen lainnya.
Kesimpulan
Tindakan debt collector yang melanggar aturan hukum seperti ini menjadi perhatian serius, mengingat hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk menyita barang jaminan fidusia. Otoritas terkait diharapkan mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik intimidasi serupa. ( Tim )







