Debkolektor Tarik Paksa Mobil Milik Sabran Nurdin di Jalan Adalah Pelanggaran Hukum

Debkolektor Tarik Paksa Mobil Milik Sabran Nurdin di Jalan Adalah Pelanggaran Hukum

 

 

Pontianak- Kejadian penarikan paksa kendaraan oleh debkolektor yang mengaku dari mandiri tunas finance ( MTF) sekitar jam 10,25 tepat nya disekitaran jalan tanjung raya,kamis (9/1/2025 )

Hal ini disampaikan oleh korban bernama, Sabran menurutnya ia sedang mengantar penumpang dari sanggau ke pontianak sesampainya di Flamboyan pontianak di teruskan perjalanan menuju siantan bermaksud mau arah pulang ke sanggau.

” Namun ditengah perjalanan sekitar lampu merah simpang beting tanjung raya pontianak timur saya diberhentikan oleh sekelompok orang yang tidak saya kenal yang mengatasnamakan dari pihak mandiri tunas Finance.
yang beralamat di komplek ruko mega mall pontianak, mereka mengatakan bahwa debitur tidak melaksanakan pembayaran selama 3 bulan.

“Sedangkan saat itu Sabran membantah saya sudah setor angsuran sesuai slip pembayaran yang di pegang Sabran.

Namun pihak debkolektor memaksa Sabran untuk menjelaskannya di kantor saja, salah satu debkolektor langsung masuki kedalam mobil tampa izin dan memaksa korban.

Karena terpaksa dan terdesak Sabran mengikuti kemauan debkolektor menuju kantornya dijalan gajahmada komplek, megamall pontianak.

” Begitu sampainya disana saya disuruh menunjukkan selip pembayaran yang saya pegang, pihak mereka juga mengeluarkan data pembayaran yang mereka pegang namun hasil tidak sama.

Selanjutnya mereka memaksa Sabran menandatangani surat penyerahan unit, yang diduga sudah direncanakan oleh para debkolektor, namun saya menolak dikarenakan tidak sesuai dengan yang mereka tuduhkan kepada saya, karna saya dituduh menunggak,beber Sabran.

Lebih lanjut, Akhir nya pihak debkolektor melakukan bongkar barang – barang milik Saya yang di dalam mobil dengan kasar dan cara paksa diangkut keluar, aki mobil saya dicabut sehingga mobil tidak bisa hidup di hidupkan.

“Sabran juga menambahkan, salah satu pelaku mengatakan boleh mobil ini dibawa tapi harus melunasi angsuran dulu selama 33 bulan, atau membayar angsuran 3 bulan, atau membayar angsuran bulan 11 , 12 dan bulan 1, 2025, dan wajib membayar uang penarikan sebesar 8 delapan juta rupiah,” keluh Sabran.

Karena Sabran tidak merasa melakukan kesalahan atau menunggak angsuran, seperti tuduhan si pelaku/ debkolektor, ia pun menolak membayar sejumlah permintaan debkolektor. Selain itu dirinya juga tidak terima atas perlakuan para pelaku debkolektor yang mencegat, memaksa dan merampas mobil miliknya.

“Terkait masalah ini terpisah awak media mencoba menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK -RI) Provinsi Kalbar untuk menengahi permasalahan ini.
Mulyadi sekretaris (LPK-RI) lembaga perlindungan konsumen mengatakan kami sudah menerima laporan yang bersangkutan saat ini kami tengah mendalami kasus ini.

Mulyadi membenarkan hal yang diadukan Sabran, korban sempat di intimidasi sampai diarahkan ke kantor pelaku dan menarik paksa unit mobil miliknya.

” LPK – RI saat ini dalam tahap pengumpulan barang bukti dan saksi – saksi atas kejadian ini kalau sudah lengkap akan kita BA dan kita dampingi korban dalam proses laporan Polisi nanti,saya juga berharap rekan-rekan awak media ikut berpartisipasi mengawal kasus ini, harap Mulyadi.

Menurut LPK – RI kasus perampasan mobil dengan cara paksa oleh debkolektor ini sudah melanggar hukum dan memenuhi unsur Pidana, karna yang berwenang melakukan penyitaan hanya lah pengadilan,” ungkap Mulyadi.

Syarif Achmad Hasyim BI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *