Temuan BPK 4,2 Milyar, Inspektorat Pasangkayu Sudah Tegaskan Jalankan Sesuai Prosedur

Temuan BPK 4,2 Milyar, Inspektorat Pasangkayu Sudah Tegaskan Jalankan Sesuai Prosedur

 

Pasangkayu– Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Tanwir, menanggapi sorotan terhadap kinerja Inspektorat terkait banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dikembalikan oleh rekanan ke daerah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 10 April, Tanwir menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan, Inspektorat bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kami sudah melayangkan surat penegasan kepada seluruh OPD yang memiliki rekanan dengan temuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Inspektorat juga telah melaksanakan sidang majelis dan berkoordinasi dengan tim penanganan kerugian daerah dan negara.

“Kami sudah duduk bersama ketua tim kerugian daerah dan negara. Namun memang ada rekanan yang tidak mau ambil pusing,” ungkap Tanwir.

Terkait rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, Tanwir menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan fungsi sesuai kewenangan.

“Kami hanya menjalankan prosedur, seperti mengundang OPD teknis yang memiliki temuan, serta berulang kali menyurati melalui surat penegasan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan langsung kepada rekanan.

“Perlu kami sampaikan, bukan kami yang turun langsung melakukan penagihan kepada rekanan,” tegasnya.

Meski demikian, Inspektorat tetap melakukan pemantauan secara berkala terhadap tindak lanjut temuan tersebut.

“Hampir setiap saat kami melakukan pemantauan tindak lanjut, termasuk bekerja sama dengan BPK. Jika ada surat lanjutan dari BPK, kami kembali melakukan penegasan,” tutup Tanwir.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *