PEKANBARU ( MITRA ADHYAKSA ) — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyeret Abdulrahman bin Abdul Muis dan Rudy memasuki babak yang semakin panas. Pihak keluarga Abdulrahman mempertanyakan secara serius proses hukum yang membuat Abdulrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tandingan Rudy terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, di Jalan Pertanian, depan Toko Kawan Arek. (02/09/2026)
Kakak kandung Abdulrahman, Ahmad, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah berniat menghambat proses hukum. Namun, mereka menuntut agar perkara tersebut dibuka secara terang-benderang berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi di lokasi.
“Ini murni perkelahian, bukan pengeroyokan. Banyak orang melihat sejak awal siapa yang menarik, menampar dan memukul adik saya,” tegas Ahmad.
Menurut Ahmad, Abdulrahman justru berada dalam posisi membela diri setelah sebelumnya diduga mendapat tindakan kekerasan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan Abdulrahman sebagai tersangka.
“Penyidik dan jaksa harus melihat perkara ini secara utuh. Jangan hanya berdasarkan satu versi laporan. Saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi harus diperiksa dan CCTV harus dibuka secara menyeluruh, bukan dipotong-potong,” ujarnya.
KELUARGA PERTANYAKAN SAKSI DAN CCTV
Ahmad menilai pembuktian perkara tidak boleh berhenti pada keterangan saksi yang diajukan salah satu pihak. Ia menyebut, menurut penilaiannya, terdapat saksi yang keterangannya patut dipertanyakan karena dinilai tidak mampu menjelaskan secara utuh kronologi kejadian dalam persidangan.
Karena itu, keluarga Abdulrahman mendesak aparat penegak hukum melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh fakta di lapangan.
Siapa yang memulai? Siapa yang terlebih dahulu menarik, menampar dan memukul? Apakah benar terjadi pengeroyokan atau justru perkelahian yang kemudian dilaporkan dengan konstruksi berbeda?
Menurut Ahmad, pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui alat bukti dan saksi yang objektif, bukan berdasarkan klaim sepihak.
DUGAAN INTERVENSI DIUNGKIT
Lebih jauh, Ahmad juga mengaku mencium adanya dugaan intervensi dalam penanganan perkara. Ia menyebut nama Camat Mandau dan mantan Kapolsek Mandau, namun tudingan tersebut masih sebatas dugaan dari pihak keluarga dan perlu dibuktikan.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang ikut melakukan intervensi. Kalau memang tidak ada, mari buktikan secara terbuka melalui proses hukum,” kata Ahmad.
Ia menegaskan keluarga tidak akan tinggal diam. Menurutnya, sejak proses penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan hingga pelimpahan perkara kepada jaksa, pihak keluarga akan terus mengawal proses tersebut.
Ahmad juga menyinggung adanya dugaan persoalan administrasi dalam proses penyidikan yang menurutnya perlu diperiksa oleh lembaga pengawasan. Namun, seluruh tudingan tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang independen.
KELUARGA SIAP TEMPUH SEMUA JALUR HUKUM
Keluarga Abdulrahman menyatakan telah mengikuti upaya perdamaian yang sebelumnya diarahkan oleh pihak kepolisian. Namun, karena perkara tetap berjalan, keluarga memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
“Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Tetapi kami juga punya hak untuk mencari keadilan. Kami akan kejar persoalan ini sampai ke mana pun,” tegas Ahmad.
Terkait rencana pihak Rudy yang disebut akan melaporkan persoalan ini ke berbagai lembaga, Ahmad menyatakan pihak keluarga tidak keberatan.
“Silakan melapor ke mana pun, termasuk sampai ke Presiden. Justru kami menyambut baik agar perkara ini benar-benar terang dan semua fakta dibuka. Yang penting, setiap laporan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
MINTA KEJAKSAAN AGUNG DAN KOMISI KEJAKSAAN AWASI
Pihak keluarga Abdulrahman juga meminta pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk ikut mencermati proses penanganan perkara tersebut.
Mereka berharap jaksa penuntut umum tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau laporan dari pihak mana pun.
“Kami meminta kasus ini diawasi. Jangan sampai persoalan perkelahian atau perselisihan di jalan kemudian dikonstruksikan menjadi pengeroyokan tanpa pembuktian yang benar-benar kuat,” kata Ahmad.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Publik menunggu satu hal: apakah benar terjadi pengeroyokan sebagaimana dilaporkan, atau perkara tersebut sebenarnya merupakan perkelahian yang bermula dari tindakan pihak tertentu?
Jawabannya semestinya tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras melapor, melainkan oleh saksi, CCTV, alat bukti dan fakta hukum yang dibuka secara utuh di persidangan.
( Red )







