Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Dorong Pansus Investigasi, Temuan BPK Rp 4,2 Milyar

Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Dorong Pansus Investigasi, Temuan BPK Rp 4,2 Milyar

 

Pasangkayu- DPRD Pasangkayu menilai, langkah administratif yang selama ini ditempuh belum cukup untuk memastikan pengembalian kerugian daerah.

Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Muh Dasri, menyatakan pihaknya mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) investigasi sebagai upaya mempercepat penanganan temuan tersebut.

Tekanan terhadap penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp4,2 miliar di Kabupaten Pasangkayu kian menguat.

“Alhamdulillah saya sudah komunikasi ke beberapa fraksi, untuk sepakat membentuk pansus investigasi, dalam menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Dasri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).

Dorongan pembentukan pansus ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran legislatif atas lambannya proses pengembalian dana.

Hingga kini, sebagian temuan BPK disebut masih belum dikembalikan oleh pihak rekanan.

Dasri menegaskan DPRD tidak akan berhenti pada komitmen politik semata, tetapi akan masuk pada langkah konkret, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan bersurat untuk meminta datanya, siapa saja rekanan yang belum melakukan pengembalian atas temuan BPK yang sekitar Rp4,2 miliar belum dikembalikan,” tegasnya.

Lanjut kata Dasri, pansus investigasi diperlukan agar pengawasan tidak lagi bersifat umum, melainkan fokus dan terarah pada pengembalian kerugian daerah.

Sejumlah fraksi di DPRD, kata dia, telah menyatakan kesepakatan untuk segera membentuk pansus tersebut.

Langkah DPRD ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus berujung pada pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, diberitakan dimedia ini penanganan temuan BPK di Pasangkayu masih berjalan pada level administratif.

Mekanisme yang ditempuh sejauh ini dinilai belum menyentuh aspek penagihan langsung kepada pihak rekanan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu bahkan disebut-sebut tengah disiapkan untuk ikut turun tangan membantu proses penagihan, jika pendekatan administratif tidak membuahkan hasil.

Kepala Inspektorat Pasangkayu, Tanwir, saat dikonfirmasi Jumat (10/4), menjelaskan bahwa pengawasan internal telah berjalan sesuai koridor aturan. Namun, ia mengakui peran Inspektorat selama ini lebih pada pengawasan, bukan eksekusi penagihan.

Situasi ini menempatkan temuan Rp4,2 miliar tersebut dalam posisi krusial, antara tetap berputar di meja administrasi atau didorong masuk ke tahap penindakan yang lebih tegas.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *