Diduga Oknum Polisi Terlibat Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pasangkayu

Diduga Oknum Polisi Terlibat Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pasangkayu

 

Pasangkayu – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi kepada seorang remaja perempuan berinisial AP (17) di Kabupaten Pasangkayu resmi dilaporkan ke Polres Pasangkayu.

Kuasa hukum korban mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut.

Saat ditemui di Pasangkayu, kuasa hukum korban, Muhammad Yusuf menyampaikan, terduga pelaku utama berinisial F diduga merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Mamuju.

“Kami mendapatkan informasi dan bukti awal bahwa terduga pelaku berinisial F ini adalah oknum anggota Polri. Jika benar, kami meminta komitmen institusi kepolisian untuk menindak tegas tanpa ada upaya menutupi fakta,” ungkap Muhammad Yusuf. Kamis (23/4/2026).

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum mendesak agar penanganan kasus dengan nomor laporan SKTTLP/64/IV/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU dipantau secara ketat oleh Propam Polda Sulawesi Barat.

Desakan ini disampaikan mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Status terduga sebagai oknum polisi jangan sampai menghambat proses hukum. Justru ini harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam kasus ini,” lanjutnya.

Muhammad Yusuf menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah ruang karaoke kafe di wilayah Tanjung. Korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras.

Oknum berinisial F disebut terus menawarkan dan melakukan tekanan kepada korban, meskipun korban yang masih di bawah umur telah berulang kali menolak.

Padahal kata Yusuf, korban saat itu tidak ada niat untuk ke kafe tersebut, ia hanya mengantar temannya.

Saat ini, korban AP dilaporkan masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Kuasa hukum menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak guna memberikan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, pihak Polres Pasangkayu masih melakukan koordinasi untuk memastikan status keanggotaan terduga pelaku serta menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, baik secara internal kepolisian maupun pidana umum.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *