Pontianak, 3 November 2025 — Kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrea, putra dari Ketua Peradi Perjuangan kalbar Iskandar Sappe pada Malam Minggu, 2 November 2025, di Parit Tengah, masih meninggalkan duka dan kemarahan keluarga korban.
Korban mengalami luka parah di bagian wajah setelah diserang dengan serampang oleh pelaku berinisial Bagok, yang diduga telah merencanakan aksinya. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sebelumnya sempat meminjam motor milik korban sebelum kejadian terjadi.
Namun, kekecewaan keluarga korban semakin mendalam setelah RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak diduga menolak memberikan pertolongan pertama saat Andrea dibawa dalam kondisi kritis.
Karena penolakan tersebut, korban akhirnya harus dipindahkan ke RS Antonius Pontianak, di mana baru dilakukan tindakan medis penyelamatan.
Ketua Peradi Perjuangan Kalbar sekaligus ayah korban, Iskandar Sappe menyatakan kekesalannya terhadap sikap pihak rumah sakit yang dianggap mengabaikan tanggung jawab moral dan hukum dalam menangani pasien gawat darurat.
> “Kami sangat menyesalkan tindakan RSUD Sultan Syarif Alkadrie yang menolak memberikan pertolongan pertama terhadap anak saya. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran terhadap hak pasien dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Iskandar di Pontianak.
Iskandar menegaskan bahwa tindakan penolakan terhadap pasien gawat darurat merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan gawat darurat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan pasien.”
Selain itu, Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan sanksi bagi rumah sakit atau tenaga medis yang menolak pasien gawat darurat, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
> “Kami akan melaporkan kejadian ini ke Dinas Kesehatan dan mempertimbangkan langkah hukum. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyelamat nyawa, bukan justru menolak orang yang sedang berjuang untuk hidup,” tegasnya lagi.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menangani kasus penganiayaan yang dialami korban. Berdasarkan Pasal 353 KUHP, pelaku penganiayaan dengan rencana dapat diancam pidana hingga 7 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena aksi kekerasan yang dialami korban, tetapi juga dugaan pelanggaran etik dan hukum medis oleh RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie yang semestinya menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan kesehatan darurat bagi masyarakat.
Kaperwil Prov. Kalimantan Barat Syarif Achmad







