Palu – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4), menjadi momen kemenangan hukum bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga itu tidak sah secara hukum.
Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.
Kemenangan ini dinilai sebagai pukulan telak bagi pihak kepolisian, sekaligus bukti bahwa setiap tindakan penegakan hukum wajib dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Sembilan warga yang memenangkan praperadilan hadir melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R). Tim advokat dipimpin Agussalim, S.H., didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.
Para pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan.
Namun dalam gugatan praperadilan, kuasa hukum Firmansyah C Rasyid menilai proses penetapan tersebut sarat kejanggalan.
Firmansyah mengatakan, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah surat penetapan tersangka yang disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
Selain itu, kata dia, objek yang dipermasalahkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.
Kuasa hukum Pemohon juga menjelaskan bahwa pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa demi membuka akses jalan umum bagi warga.
Tak hanya itu, legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.
Dalam persidangan, pihak pemohon juga menghadirkan berbagai alat bukti berupa surat, dokumen, foto, dan video. Di antaranya surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif kepada pihak pelapor, hingga dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako.
Advokat rakyat Agussalim S.H, membeberkan bahwa saksi ahli menilai tindakan spontanitas warga merupakan bentuk akumulasi reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Menurut Agus, ada dugaan pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas.
“Ada yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali,” ungkapnya.
Bung Agus pria flamboyan identic dengan kacamata itu menegaskan, putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat desa loli oge, sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Bagi warga Loli Oge, kemenangan praperadilan ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng oleh status hukum yang kini telah dibatalkan pengadilan,” pungkas pria berdarah Mandar tersebut.(*)







