Barru, 17 Februari 2025 – Sidang lanjutan kasus PT Al Hijrah Nurul Janna kembali digelar di Pengadilan Negeri Barru pada Senin (17/02/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Rian menuntut terdakwa Hj. Heriah, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan, dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.
Tuntutan tersebut mendapat reaksi keras dari para jemaah yang merasa menjadi korban penipuan oleh perusahaan tersebut. Mereka mengungkapkan kekecewaan mereka karena menganggap tuntutan jaksa terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang mereka alami.
“Kami sangat-sangat kecewa dengan tuntutan ini. Kami berharap ada keadilan bagi para korban,” ungkap salah satu jemaah usai persidangan.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan dugaan penipuan yang berdampak luas terhadap para jemaah. Sidang berikutnya akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. Para korban berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan dampak yang telah ditimbulkan.







