Detektifonline-ri.com Sul-Sel, Takalar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Takalar, gelar Rapat Paripurna dengan Agenda, Pemandangan umum Fraksi dan Jawaban Bupati Takalar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Melalui Pembetukan Pansus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah adalah merupakan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 yaitu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. di gedung lantai II DPRD Takalar, Kamis (02/06/2022).
Rapat paripurna DPRD Takalar, lanjutan dari Paripurna
dalam rangka penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta penjelasan Bupati Takalar.
Dalam rapat paripurna ini turut hadir Bupati Takalar, Sekda Takalar, dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) Sekabupaten Takalar.
(Jufri Kulle).







