Barru – Polres Barru menangkap seorang pria bernama Ibrahim M alias Rahim (51), warga Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, karena diduga membakar rumah tetangganya di Bottoe, Kelurahan Tanete, Selasa (16/9/2025) dini hari.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim bersama Opsnal Satintelkam Polres Barru pada Minggu (21/9/2025) di Aroppoe, Tanete Rilau.
Dari hasil pemeriksaan, Rahim mengaku menyiramkan Pertalite ke rumah korban dan membakarnya lantaran sakit hati. Ia menuding istrinya berselingkuh dengan suami korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa botol berisi BBM, botol oli bekas, korek api, serta motor Honda Stylo hijau bernomor polisi DD 3773 XX.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Pelaku kini ditahan di Polres Barru dan dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.







