Sopir Dump Truk Diamankan Polres Barru Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Sopir Dump Truk Diamankan Polres Barru Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

 

Barru, 5 Agustus 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh seorang sopir berinisial F (22), warga Dusun I, Desa Tawarombadaka, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/A/09/VIN/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDASULSEL, tertanggal 2 Agustus 2025.

Dalam kronologinya, pada hari Sabtu (02/08/2025), aparat kepolisian menemukan kendaraan dump truck merek Hino 300 warna hijau dengan nomor polisi DD 8261 RY tengah mengangkut 11 jerigen BBM jenis solar, masing-masing berisi 30 liter. BBM tersebut diduga dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Barru, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

11 jerigen berisi BBM jenis solar, masing-masing 30 liter.

1 unit mobil dump truck Hino 300 warna hijau, nopol DD 8261 RY.

Kasus ini bukan satu-satunya. Sebelumnya, pada tanggal 1 Agustus 2025, petugas juga menemukan dugaan serupa yang dilakukan oleh pria berinisial A dan S. Keduanya diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan alat dan kendaraan berbeda, namun modusnya sama: membeli solar dari beberapa SPBU di Barru dan membawanya ke luar daerah.

Pasal yang disangkakan:
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kapolres Barru melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Polres Barru berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.( T )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *