MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Barru mendorong penguatan regulasi daerah agar tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., saat mengikuti Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026).
Dalam forum tersebut, Pemkab Barru menekankan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil serta kebutuhan masyarakat di daerah.
Sejumlah hal menjadi perhatian, di antaranya penguatan regulasi terkait dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Barru juga mendorong percepatan proses evaluasi APBD maupun APBD Perubahan. Menurut pemerintah daerah, proses evaluasi yang lebih efektif diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan tepat waktu.
Hal lain yang turut disoroti adalah penguatan kewenangan daerah dalam melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Data yang akurat dan mutakhir dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Melalui forum uji publik tersebut, Pemkab Barru berharap proses pembentukan dan evaluasi regulasi daerah dapat semakin responsif terhadap dinamika di lapangan.
Penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, serta dukungan terhadap kebutuhan daerah diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







