Diduga leluasa beraktifitas tanpa RKAB, JAP-SULTRA minta ESDM RI beri sanksi PT.Strargate Pasific Resources

Diduga leluasa beraktifitas tanpa RKAB, JAP-SULTRA minta ESDM RI beri sanksi PT.Strargate Pasific Resources

 

Konut – Jaringan Aktivis Pertambangan -Sulawesi Tenggara (JAP-SULTRA) mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan dugaan aktifitas ilegal mining PT Stargate Pasific Resource (PT.SPR).

Ketua umum JAP-SULTRA, Jeri Novriansyah mengungkapkan bahwa PT SPR diduga kuat melakukan penambangan ore nikel di Desa Lameruru, kecamatan langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa mengantongi atau memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

 

“Perlu saya sampaikan, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan untuk melakukan aktifitas penambangan,” kata Jeri Novriansyah

Hal ini juga, lanjut Jeri, menjadi syarat perusahaan tambang melaksanakan kegiatan penambangan dan penjualan sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dan Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2029, yang berbunyi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atau rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Dari hasil investigasi kami,kami menemukan adanya aktifitas produksi besar-besaran yang dilakukan oleh PT.Stargate Pasific Resources tanpa Mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sehingga menurut kami itu berlawanan dengan hukum

Atas dasar itu, pertama kami meminta Kementrian ESDM untuk memberikan sanksi tegas kepada PT SPR berupa pencabutan izin usaha pertambangan karena melakukan pertambangan tanpa adanya dokumen RKAB

Selain itu, Jeri Novriansyah meminta Kapolri untuk membentuk tim bersama Polda Sultra guna menuntaskan kasus ilegal mining di Sultra, khususnya di Konawe utara.

“Kami harap persoalan ini menjadi perhatian serius, sebagai upaya memberantas mafia-mafia pertambangan di Indonesia,”
(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *