Dugaan Diskriminasi PPPK di Barru: Honorer 14 Tahun Terdepak karena Bukan ‘Orang Dalam

Dugaan Diskriminasi PPPK di Barru: Honorer 14 Tahun Terdepak karena Bukan ‘Orang Dalam

 

Barru – Polemik data honorer di Kabupaten Barru memasuki babak baru. BORAHIMA, tenaga honorer yang telah mengabdi selama ±14 tahun di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Barru, terancam gagal lolos seleksi PPPK meski data di BKD dan BKN Makassar telah cocok.

Sumber internal mengungkap, penolakan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Kepala Dinas, Muhammad Ushuluddin, bukan karena masalah teknis atau ketidaksesuaian data.

Dugaan yang berkembang, nama-nama honorer yang tidak masuk lingkaran tim sukses politik tidak diberikan pengesahan, sementara yang “dekat” langsung diloloskan.

“Sejak beliau (BORAHIMA) diberhentikan sebagai kolektor pasar, insentifnya hilang. Sekarang untuk PPPK pun dipersulit, padahal datanya sudah aman di BKD dan BKN,” kata salah satu pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/8/2025).

Padahal, berdasarkan regulasi ASN, pejabat wajib objektif dan bebas dari intervensi politik dalam setiap proses administrasi. Praktisi hukum kepegawaian menegaskan, tindakan diskriminatif seperti ini berpotensi melanggar:
Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan wewenang)
Pasal 421 KUHP (Menghalangi hak warga dengan penyalahgunaan jabatan)
Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (Larangan penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/kelompok)

Jika terbukti, dampaknya bisa serius: hilangnya hak BORAHIMA sebagai ASN PPPK, kerugian materiil akibat tidak menerima insentif, dan citra buruk pemerintahan daerah di mata publik.

Kasus ini diperkirakan akan mendapat sorotan luas karena menyentuh isu sensitif: politik balas dendam di birokrasi. Publik kini menunggu langkah tegas Bupati Barru dan aparat penegak hukum.( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *