
Pasangkayu- Dalam rangka menjaga transparansi dan integritas Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebihan.
Acara ini berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa (26/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat utama, di antaranya Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu M. Alkahfi R. Lidda, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Darmawan dan Fajar Purnomo, serta perwakilan Forkopimda Pasangkayu.
Surat suara yang rusak dan berlebihan dihancurkan dengan cara dibakar, yang diawali penyalaan api secara simbolis oleh Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu.
Langkah ini diikuti oleh instansi terkait, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan proses demokrasi berjalan bersih dan terpercaya.
Ketua KPU, M. Alkahfi R. Lidda, dalam Segalanya menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilu.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan jujur, adil, dan transparan. Kami ingin publik yakin bahwa setiap proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Acara ini juga mencakup penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Bawaslu dan Polres Pasangkayu.
Surat suara yang dihancurkan meliputi 29 lembar surat suara rusak dan 72 lembar surat suara berlebih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 12 lembar surat suara rusak untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Pemusnahan surat suara ini menjadi langkah konkret dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Pasangkayu.
Semua pihak yang hadir berharap agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
Melalui kegiatan ini, KPI Kabupaten Pasangkayu menegaskan komitmennya dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas, transparan, dan bebas dari segala bentuk kondisi.(Jamal)







