Barru Sulsel – Suasana sidang kasus dugaan penipuan travel haji kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Barru Kelas II, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025). Sidang tahap ke-7 ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak Travel PT Kaymaska (MBH) yang terhubung secara daring melalui Zoom.
Travel PT Kaymaska diketahui sebagai provider penyelenggara umrah yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Al Hijrah Nurul Jannah untuk pelaksanaan ibadah haji.
Sidang tersebut turut dihadiri terdakwa, Komisaris Travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar. Menurut Akbar, pemeriksaan saksi dilakukan secara virtual karena para saksi tidak dapat hadir langsung di pengadilan.
“Pemeriksaan dilakukan via Zoom karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke sini. Sidang ini difasilitasi oleh pengadilan untuk dilaksanakan secara daring,” ujar Akbar.
Ia mengungkapkan bahwa tiga saksi dari pihak Travel PT Kaymaska diperiksa dalam sidang ini. Dua saksi berada di Jakarta, yaitu mantan direktur dan direktur saat ini, sementara satu saksi lainnya yang merupakan pemilik PT Kaymaska, berada di Arab Saudi.
“Yang di Jakarta adalah mantan direktur dan direktur Travel PT Kaymaska saat ini, sedangkan pemiliknya berada di Arab Saudi,” jelas Akbar.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji. (TIM MEDIA)







