Barru Sulawesi Selatan– Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jamaah haji dengan terdakwa Hj Haeriah, Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, pada Senin (10/2/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa untuk menggali lebih dalam terkait kasus yang menyeret perusahaannya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta pemutaran bukti video kegiatan manasik haji yang telah dilaksanakan di Hotel The Shining dan Jakarta. Namun, hakim menegaskan agar hanya video yang relevan dan penting saja yang ditayangkan, serta harus disusun secara rapi dan sistematis.
“Kami minta terdakwa menyetor video yang penting-penting saja. Bukan hanya terdakwa yang diminta mengatur file-file dalam BAP,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Permintaan ini bertujuan agar persidangan berjalan lebih efisien dan fokus pada fakta-fakta yang krusial dalam kasus ini. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendapat instruksi untuk memastikan setiap barang bukti video memiliki nama file yang jelas guna mempermudah proses pemeriksaan.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta terkait dugaan penipuan yang melibatkan PT Al Hijrah Nurul Jannah. Majelis Hakim berupaya memastikan seluruh bukti yang disajikan benar-benar mendukung jalannya persidangan secara transparan dan objektif.
Sidang lanjutan masih terus berlangsung, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini.







