Barru Sulsel, 20 Januari 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan Jamaah Haji Plus dengan terdakwa Hj. Haeriah, yang merupakan pemilik PT Al Hijrah Nurul Jannah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru pada Senin (20/1). Sidang yang memasuki tahap keenam ini dipimpin oleh Majelis Hakim dan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Hj. Haeriah diduga telah menipu sejumlah calon jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai fasilitas yang dijanjikan pada saat di tanah suci. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaparkan beberapa bukti yang menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat memberikan keterangan lebih mendalam terkait aliran dana dan kronologi kasus. Majelis Hakim menegaskan pentingnya keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang melibatkan kerugian besar ini.
Proses hukum terhadap Hj. Haeriah masih terus berlanjut, dan masyarakat menantikan hasil akhir dari persidangan ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. Sidang akan dilanjutkan pada hari rabu tgl 22 januari 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan penguatan bukti-bukti.







