Sidang Kasus Penipuan Haji: Tiga Saksi dari PT Kaymaska Hadir

Sidang Kasus Penipuan Haji: Tiga Saksi dari PT Kaymaska Hadir

 

 

Barru Sulawesi Selatan, 3 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Barru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Al Hijrah Nurul Jannah, sebuah perusahaan travel haji dan umrah. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan sejumlah jamaah haji yang mengalami kerugian.

 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar, menghadirkan tiga saksi dari PT Kaymaska untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan membantu mengungkap kebenaran di balik kasus penipuan ini.

 

Terdakwa dalam kasus ini, Hj. Heriah, yang menjabat sebagai Komisaris PT Al Hijrah Nurul Jannah, diduga terlibat dalam praktik penipuan terhadap sejumlah jamaah haji. Para korban mengaku mengalami perjalanan Haji tidak sesuai yang dijanjikan.

 

Kasus ini telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Pengadilan Negeri Barru berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.

 

Sidang lanjutan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak terkait telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan. Masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap bahwa keadilan akan segera terwujud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *