Makassar Sulawesi Selatan, 5 Februari 2025 – Seorang wartawati mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Kantor PU PJPA Makassar, Jalan Monumen Emmy Saelan No. 16, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia mengaku mendapat intimidasi dan diusir oleh petugas keamanan kantor tersebut.
Menurut keterangan wartawati, sebelum memasuki kantor, ia telah meminta izin kepada seorang petugas keamanan bernama Ismail. Bahkan, Ismail sendiri yang mendampinginya untuk menemui salah satu staf. Namun, setelah mengetahui bahwa staf yang dituju tidak berada di tempat, wartawati tersebut memilih menunggu di ruang depan sambil menyusun berita.
Tidak lama kemudian, Ismail mendatanginya dengan nada kasar dan meminta agar ia segera meninggalkan kantor. Lebih mengejutkan lagi, petugas keamanan tersebut mengancam akan menginjak batang lehernya jika berani masuk ke ruangan saat dirinya pergi melaksanakan salat Ashar.
Selain intimidasi secara verbal, Ismail juga diduga memberikan informasi yang tidak benar kepada staf, dengan menuduh wartawati tersebut menerobos masuk ke dalam ruangan tanpa izin. Akibat insiden ini, wartawati tersebut akhirnya diusir hingga ke luar pagar kantor dengan alasan kedatangannya tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu pukul 13.00 WITA. Pihak keamanan menyatakan bahwa setelah pukul 16.00 WITA, wartawan tidak diperbolehkan lagi masuk ke kantor, meskipun masih ada staf di dalam ruangan.
Merasa diintimidasi dan dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawati tersebut telah melaporkan kejadian ini ke Polres Rappocini Batas Gowa Makassar untuk mendapatkan tindak lanjut hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor PU PJPA Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.
(Redaksi)







