Kubu Raya Kalbar – Permasalahan perusakan hutan mangrove di Desa Kubu Kabupaten Kubu Raya hingga Viral di berbagi media nasional lokal maupun daerah yang dilakukan oleh oknum kades kubu dan sang pembeli lahan berinisial A yang sedang di dalami oleh APH Polda Kalbar Dan Instansi terkait.
Hal ini menjadi pertanyaan publik dan masyarakat karena hingga saat ini oknum kades dan pembeli A masih bebas berkeliaran dengan leluasa, ucap seorang warga yang engan menyebutkan namanya pada awak media Rabu 30 April 2025 Wib.
Menurut warga siapa pun pelaku harusnya ditindak tegas sebab sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum sebab hutan mangrove adalah hutan yang di lindungi berdasarkan UU dan peraturan menteri kehutanan dan kelautan perikanan.
Jika memang oknum kades bersalah dan juga sang pembeli bersalah kenapa pihak APH masih belum menampakan tindak lanjut proses hukumnya, kami berharap kepada APH segera memperjelas status oknum kades dan pihak pembelinya, ” ucap sumber.
Seorang pengamat lingkungan serta pemerhati pelestarian hutan mangrove melalui telpon WhatsApp di minta keterangan oleh awak media Dr .Ahmat Purwanto,.S.H.M.H yang juga seorang dosen di Universitas Pajajaran mengatakan siapapun pelaku perusak hutan mangrove jelas melanggar hukum dan siapapun yang mencoba menghalangi pelaku untuk di prose seharusnya ditindak tegas oleh penegak hukum sebab UU jelas sudah mengatur semua itu,”tegasnya.
Sumber : Masyarakat/Pengamat Maritin Red Syarif Achmad Hasim







