Barru Sulawesi Selatan 10 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Barru secara resmi menetapkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) melalui Surat Edaran Bupati Barru Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan Car Free Day akan diselenggarakan setiap hari Minggu, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WITA, dengan memanfaatkan beberapa ruas jalan strategis di pusat kota. Adapun lokasi pelaksanaan CFD meliputi Kawasan Sekitaran Alun-Alun Colliq Pujie, Jalan A.P. Pettarani, Jalan Sultan Hasanuddin, serta Jalan Abdul Muis.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi masyarakat dalam berolahraga, berekreasi, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat dan pelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan kendaraan bermotor.
Pemerintah Kabupaten Barru mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini serta mematuhi pengaturan lalu lintas selama jam pelaksanaan CFD.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah positif bagi komunitas olahraga, pelaku UMKM, serta masyarakat umum untuk berinteraksi secara sehat dan produktif di ruang publik yang bebas dari polusi.







