Pemkab Barru dan Kementerian ATR/BPN Teken Berita Acara Verifikasi IPPR

Pemkab Barru dan Kementerian ATR/BPN Teken Berita Acara Verifikasi IPPR

 

Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru.

Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Lt. 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (16/09/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting revisi RTRW, yang menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta penyusunan kebijakan pembangunan di Kabupaten Barru.

Perwakilan Pemkab Barru menyampaikan bahwa kerja sama dengan Ditjen P2PR ATR/BPN menjadi langkah strategis untuk memastikan penanganan IPPR berjalan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat kepastian hukum pemanfaatan ruang di daerah.

“Revisi RTRW ini sangat penting bagi arah pembangunan Barru ke depan, agar lebih terencana, berkelanjutan, serta selaras dengan regulasi nasional,” ujar salah satu pejabat Pemkab Barru usai penandatanganan.

Sementara itu, pihak Ditjen P2PR ATR/BPN menegaskan bahwa verifikasi IPPR merupakan instrumen pengawasan untuk mencegah dan menindak pelanggaran tata ruang, sehingga pembangunan dapat berlangsung sesuai rencana dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Dengan adanya berita acara verifikasi ini, Pemkab Barru diharapkan segera dapat menuntaskan proses revisi RTRW sebagai dasar hukum perencanaan tata ruang hingga 20 tahun ke depan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *