Polres Barru Ungkap Kasus Pencurian Motor di Area Masjid, Pelaku Diamankan

Polres Barru Ungkap Kasus Pencurian Motor di Area Masjid, Pelaku Diamankan

Barru – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Barru.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, di area parkir Masjid Agung Nurul Iman Barru. Saat itu, korban datang untuk melaksanakan salat subuh dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman masjid. Namun, setelah selesai beribadah, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari tempat parkir.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan meminta bantuan warga, namun hasilnya nihil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Barru langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil tersebut, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi.

Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pinrang dengan menggunakan sepeda motor hasil curian. Namun, pada Jumat, 3 April 2026, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Mallusetasi dan tengah dikejar warga karena diduga kembali melakukan aksi pencurian.

Tim Resmob yang dibantu anggota Polsek Mallusetasi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AA, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Labbata, Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau serta satu buah kunci palsu yang digunakan dalam aksinya.

Modus operandi pelaku yakni mengambil kendaraan yang terparkir di tempat umum dengan menggunakan kunci palsu, kemudian menguasainya untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pihak Polres Barru mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum, serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *