Polres Barru Ungkap Kasus Pencurian Brankas di Kantor PT. Bina Artha Ventura

Polres Barru Ungkap Kasus Pencurian Brankas di Kantor PT. Bina Artha Ventura

 

Barru, Sulawesi Selatan – 13 April 2025
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi di kantor PT. Bina Artha Ventura, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 1 April 2025. Pelaku diketahui masuk ke kantor melalui pintu samping dengan cara merusak gembok menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju ruang penyimpanan dan kembali merusak pengait brankas yang tertempel di dinding.

Brankas tersebut kemudian diseret keluar dan dibongkar secara paksa menggunakan gerinda. Setelah pintunya terbuka, pelaku menghancurkan lapisan beton dalam brankas menggunakan linggis dan palu. Dari dalamnya, pelaku berhasil membawa kabur 6 unit telepon genggam, 1 unit laptop, serta uang tunai senilai Rp1.067.000.

Berkat penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, tim Resmob Sat Reskrim Polres Barru akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam, 12 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Pekkae, Kelurahan Lalolang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Barru mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam pengungkapan kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *