BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Sebesar Rp47.000 per Jiwa

BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Sebesar Rp47.000 per Jiwa

 

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa. Besaran ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas premium yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Ketetapan ini diumumkan secara resmi oleh Ketua BAZNAS RI, yang menyampaikan bahwa penentuan besaran zakat fitrah tersebut telah melalui pertimbangan harga beras yang berlaku di pasaran serta kebutuhan pokok masyarakat.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan harga beras premium yang menjadi konsumsi utama masyarakat,” ujar Ketua BAZNAS dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/3).

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan bertujuan untuk menyucikan jiwa serta membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

BAZNAS juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi yang telah terdaftar guna memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. Selain pembayaran dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat disalurkan langsung dalam bentuk beras sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Semoga dengan membayar zakat fitrah, kita dapat meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial, serta membantu sesama yang membutuhkan,” tambah Ketua BAZNAS.

Dengan ketetapan ini, BAZNAS berharap umat Islam di Indonesia dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan penuh keikhlasan, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri dengan hati yang bersih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *