Bengkayang Kalbar – detektifonline-ri.my.id | Mulyadi Ms selaku Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI ) Kalimantan Barat mengatakan
Pembangunan pengaman pantai kabupaten Bengkayang dan kabupaten Mempawah dengan sengaja dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
( 21 Oktober 2024 )
Dalam hal ini kami ketahui berdasarkan data laoangan yang kami ambil dan sumber informasi di lokasi pekerjaan mengatakan saat di konfirmasi mengatakan
Kami mengikuti jalannya pembangunan abrasi pantai ini dari awal hingga akhir pekerjaan nya sempat juga kami ikut dalam pekerjaan tersebut walaupun hanya sebentar tutur warga
Lanjut warga saat di konfirmasi tim investigasi LPK- RI perwakilan Kalbar di lokasi kegiatan mengatakan dari pembuatan kubus dengan diameter 80×80 banyak mengalami keretakan dan pecah.
“Namun haltersebut tidak para tapi tetap kami pasang serapi mungkin jelas warga”.
Lanjut warga saat ditanya bagaimana material pasir pembuatan kubus dan material pasir timbunan apakah didatang kan dari luar juga jawab warga “pasir pembuatan kubus kami tidak tahu pak”
Material pasir timbunan diambil dari material pasir pantai itu sendiri menggunakan mesin sedotan dan dilansir serta diratakan dengan hexa di lokasi jelas warga.
Lanjut warga mengatakan pernah menanyakan hal tersebut apakah boleh mengambil pasir pantai di lokasi kegiatan untuk penimbunan namun dijawab boleh itu saja jawabnya.Namun tidak menjelaskan siapa yang mengatakan boleh tersebut jelas warga.
Mulyadi Ms mengatakan sesuai data lapangan yang kita dapatkan pembangunan pengaman pantai ini berlokasi di antara dua kabupaten yaitu kabupaten mempawah dan kabupaten bengkayang.
Dari tahun anggaran 2020 APBN dengan no Kontrak : HK 02 01/SNVT-PJSA/PPK 01/03 Tanggal Kontrak 09 maret 2020.dengan nilai pagudana Rp. 5.552.220.000,00 jangka waktu pelaksana 240 hari kalender.
Dengan pelaksana lapangan CV.CAHYA GRIYA VIANELA Ini diduga telah melakukan mark up dalam pengadaan barang dan jasa sesuai yang di tanda tangani didalam kontrak kerja imbuh mulyadi.
Lanjut mulyadi dimana yang tertuang didalam kontrak harus mendatangkan material pasir dari luar lokasi kegiatan namun yang bersangkutan CV.CAHYA GRIYA VIANELA
Melakukan pengerokan material pasir dilokasi kegiatan menyedot pasir di bibir pantai.Dalam hal ini bertentangan dengan UU. kementerian kelauatan & perikanan RI yang mana area sungai raya kepulauan sudah ditetapkan.
Sesuai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 92/KEPMEN-KP/2020
Tahun 2020 tentang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya se kalimantan barat.
Lanjut mulyadi meminta kepada Kejaksaan Tinggi kalimantan Barat untuk memanggil penanggung jawab pelaksana lapangan CV.CAHYA GRIYA VIANELA mempertanggung jawabkan tentang :
1.Pengadaan material pasir yang seharusnya didatangkan dari luar akan tetapi CV.CAHYA GRIYA VIANELA melakukan pengerokan pasir pantai.
2.Meminta pertanggung jawaban pelaksana lapangan CV.CAHYA GRIA VIANELA tentang pengerokan pasir pantai dengan tanpa legalitas izin galian.
Dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi kalimantan barat tidak boleh tutup mata terdapat kerugian negara dalam hal galian dan mark up di sektor pengadaan barang dan jasa miliaran rupiah tutup mulyadi.
Redaksi /Tim Detektif Syarif Achmad Hasim BI







